DPR Setujui Permohonan Naturalisasi Jordi Amat dan Sandy Walsh, Tersisa 2 Langkah Lagi Agar Sah Jadi WNI

20 September 2022, 16:00 WIB
Sandy Walsh dan Jordy Amat, calon pemain Timnas Indonesia yang siap dinaturalisasi. /@jordiamat5/Instagram @jordiamat5

MAPAY BANDUNG - Dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022–2023, pada Selasa 20 September 2022, DPR menyetujui permohonan naturalisasi terhadap Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh.

Maka dari itu, kini tersisa 2 langkah lagi bagi Jordy Amat dan Sandy Walsh, sebelum mereka sah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Persetujuan permohonan naturalisasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam), Lodewijk F. Paulus.

Lodewijk yang memimpin Rapat Paripurna membacakan putusan permohonan naturalisasi, setelah sebelumnya menanyakan persetujuan, yang kemudian dijawab ‘setuju’ oleh seluruh peserta Rapat Paripurna.

Baca Juga: Meski Lolos ke Piala Asia U-20, Shin Tae-yong Ungkap Kelemahan Timnas U-20

“Sesuai hasil pembahasan Komisi III dan Komisi X DPR RI yang memutuskan menyetujui Pemberian Pertimbangan Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada saudara Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh, sehubungan dengan itu kami meminta persetujuan pada rapat paripurna hari ini apakah Permohonan Pemberian Pertimbangan Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh dapat disetujui?” tanya Lodewijk, yang dikutip MapayBandung.com dari laman web DPR RI, Selasa 20 September 2022.

Keputusan ini diketahui sesuai dengan hasil Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus), antara Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi pada tanggal 19 September 2022, yang menugaskan Komisi III dan Komisi X DPR RI untuk membahas ke-2 surat Presiden.

“Berdasarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R26 dan R27 tanggal 17 Juni 2022, perihal Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama saudara Jordi Amat Maas dan Sandy Harry Walsh, dan hasil pembahasannya selanjutnya dimintakan persetujuan dalam Rapat Paripurna,” tuturnya.

Baca Juga: Jadi Pemain Muda Terbaik BRI Liga 1 Pekan 10, Beckham Putra Tak Ingin Cepat Puas

Kini tersisa 2 langkah lagi bagi Jordy Amat dan Sandy Walsh, agar mereka sah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Setelah ini berkas dikembalikan kepada Presiden dan DPR, merekomendasikan keduanya bisa diberikan status Warga Negara Indonesia (WNI).

Untuk kemudian, Presiden akan menerbitkan Surat Keputusan Presiden mengenai pemberian WNI kepada Jordi Amat dan Sandy Walsh.

Baca Juga: Tak Ada Sandy Walsh dan Jordi Amat, Ini Daftar 23 Pemain yang Dipanggil Timnas untuk Lawan Curacao

Tahap terakhir, Jordi Amat dan Sandy Walsh akan diambil sumpah sebagai WNI oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebagai informasi, Jordi Amat merupakan keturunan Indonesia yang lahir dan besar di Barcelona, Spanyol.

Pemain sepak bola berusia 30 tahun itu, mengaku memiliki darah Indonesia dari neneknya.

Sedangkan Sandy Walsh, ia lahir di Belgia dari ayah kelahiran Inggris keturunan Irlandia, dan ibunya kelahiran Swiss-Belanda keturunan Indonesia.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler