Baca Juga: Pertagas Komitmen Jaga Keandalan Operasi Pipa Gas Cirebon Semarang (Cisem) Tahap I
Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka menilai bahwa penghapusan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah dapat merugikan kepemimpinan masa depan Indonesia dan mengikis identitas nasional.
Ketua Kwarnas Pramuka, Budi Waseso, menyatakan adanya dugaan bahwa langkah ini dilakukan secara halus dan sistematis.
Budi Waseso menjelaskan bahwa dalam diskusi dengan pemimpin kwartir daerah dari seluruh Indonesia dan kwartir nasional, semua pihak sepakat terhadap kekhawatiran tersebut.
Pada tanggal 25 April 2024, Budi membuka rapat kerja nasional Pramuka di Depok, Jawa Barat, yang dihadiri oleh 34 kwartir daerah pramuka dari seluruh Indonesia.
Baca Juga: Jejak Sejarah dan Asal Usul Babakan Siliwangi Bandung, Hutan Kota yang Sudah Ada Sejak 1920
Para pemimpin kwartir daerah sepakat menolak Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024.
Mereka menandatangani dokumen pernyataan sikap bersama yang mendesak kementerian terkait untuk segera mencabut peraturan tersebut.
Budi Waseso mengungkapkan bahwa surat pernyataan bersama ini akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk mendorong pertemuan segera.
Menurutnya, Permendikbudristek tersebut tidak relevan dengan perkembangan zaman yang saat ini menunjukkan kemerosotan moral dan nilai-nilai budaya, menurunnya kedisiplinan, serta melemahnya nasionalisme dan cinta tanah air.***