Khawatir Esktakurikuler Pramuka Dihapus, Badan Intelijen Negara Imbau Harus Ada di Setiap Sekolah

- 5 Juni 2024, 14:45 WIB
BIN menyebut kegiatan ekstrakurikuler pramuka akan tetap ada di setiap sekolah
BIN menyebut kegiatan ekstrakurikuler pramuka akan tetap ada di setiap sekolah /

 

BRAGA, MAPAY BANDUNG - Pakar intelijen Indonesia, Jenderal TNI (Purn) A.M. Hendropriyono, menekankan pentingnya Gerakan Pramuka untuk tidak dibubarkan dan tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib.

Menurutnya peraturan yang membubarkan Pramuka harus ditinjau ulang karena Pramuka berperan dalam mendidik anak-anak yang akan menjadi pemimpin dan generasi penerus bangsa, serta berfungsi sebagai kader pemersatu bangsa.

Pernyataan ini disampaikan oleh Hendropriyono sebelum membuka acara Munas VII Warga Jaya Indonesia di Taman Wiladatika, Cibubur, Jakarta. Pada acara tersebut, ia mengubah nama organisasi yang dipimpinnya dari Warga Jaya Indonesia menjadi Warga Bumiputra Indonesia (WBI).

Hendropriyono juga menegaskan bahwa anggota Pramuka harus memiliki rasa kebangsaan yang kuat dan menjadi Pancasilais sejati yang tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan politik sementara.

Baca Juga: Sikap Kwarda Pramuka Jabar Soal Aturan Dicabutnya Pramuka dari Ekstrakulikuler Wajib Sekolah

Sebelumnya pada tanggal 25 Maret 2024, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mencabut status Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024.

Mengutip survei Pusdatin Kwarnas Pramuka yang menunjukkan bahwa 89 persen dari sekitar 25.000 pembicaraan di media sosial menentang kebijakan tersebut, sementara hanya 11 persen yang mendukung.

Sekjen Kwarnas Pramuka, Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo, menyamakan situasi penghapusan Pramuka dengan proxy war, di mana aktor-aktor tertentu berupaya memecah belah bangsa secara tidak langsung.

Bachtiar menyatakan bahwa Kemendikbud harus merevisi kebijakan tersebut dan memastikan Pramuka tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib atau kokurikuler yang diatur secara formal dalam regulasi yang jelas.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah