59 WNI Diamankan Keamanan Arab Saudi, Diduga Pakai Visa Haji Palsu

- 4 Juni 2024, 17:00 WIB
ILUSTRASI HAJI: Tradisi walimatussafar haji adalah sebuah perayaan kebersamaan dan syukuran sebelum perjalanan rohani.
ILUSTRASI HAJI: Tradisi walimatussafar haji adalah sebuah perayaan kebersamaan dan syukuran sebelum perjalanan rohani. /Pikiran Rakyat Tangerang Kota/PRFM

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Konsulat Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambarie menginformasikan jika 59 WNI diamankan oleh pihak keamanan Arab Saudi.

59 WNI yang diamankan keamanan Arab Saudi tersebut diduga menggunakan visa haji palsu agar dapat menunaikan ibadah haji.

"Teranyar ada 37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan Arab Saudi. Mereka terdiri dari 16 perempuan dan laki-laki 21 orang asal Makassar," katanya, dikutip Selasa 4 Juni 2024.

Baca Juga: Dedi Kusnandar Langsung Tunaikan Haji Setelah Bawa Persib Juara

Yusron menjelaskan 59 WNI yang ditangkap itu diduga menggunakan visa ziarah untuk berhaji.

Selain itu, pengemudi dan kenek busnya dari Yaman pun ditahan, padahal mereka sewa bus 17 ribu riyal.

Dijelaskan Yusron, mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh.

Baca Juga: Jejak Sejarah dan Asal Usul Babakan Siliwangi Bandung, Hutan Kota yang Sudah Ada Sejak 1920

"Dari Riyadh ke Madinah dan mereka ditangkap di dalam bus," ungkapnya.

"Gelang haji palsu, kartu id palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji," lanjutnya.

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ yang menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun. Selain SJ, ada satu orang WNI lainnya yang sedang diburu berinisial TL.

Yusron mengatakan, terdapat juga 19 WNI lain yang diamankan, namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji. "Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah," urainya.

Baca Juga: Ketua Otorita IKN Mundur Mendadak Disorot Media Asing, Kepercayaan Investor jadi Taruhan

Sebelumnya, ada 22 WNI yang juga ditangkap karena dokumen haji paslu dan seluruhnya berasal dari Banten. Mereka ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqot.

"Malam ini 22 orang itu akan terbang ke tanah air menggunakan Garuda Indonesia. Mereka sanksinya cukup berat yaitu denda 10 ribu riyal dan banned 10 tahun," pungkas Yusron.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah