Khawatir Uang Iuran Tapera untuk Program Makan Siang Gratis atau IKN, Jawaban Pemerintah Dilirik Netizen

- 1 Juni 2024, 12:00 WIB
Iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji telah disahkan Jokowi
Iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji telah disahkan Jokowi /PhotoMIX Company/Pexels

 

BRAGA, MAPAY BANDUNG - Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko menanggapi pernyataan netizen yang menyebut dana iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) digunakan untuk mendukung program pemerintah lainnya.

Netizen pun banyak yang merasa khawatir jika uang iuran Tapera akan digunakan untuk program lainnya seperti makan siang gratis yang digagas Prabowo Gibran serta dipakai untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Moeldoko membantah hal tersebut, menurutnya tidak ada keterkaitan dengan APBN atau upaya pemerintah untuk mendanai program seperti makan siang gratis atau IKN, karena pembiayaan untuk IKN sudah diatur secara terpisah dan tidaklah berasal dari Tapera.

“Enggak ada upaya pemerintah untuk membiaya program makan gratis apalagi untuk IKN, semua sudah ada,” tuturnya.

Baca Juga: Jadwal Kedatangan Persib Lengkap Rute Konvoi Bobotoh Hari Ini di Bandung

Dia menjelaskan bahwa kekhawatiran dan kebingungan yang terjadi di masyarakat disebabkan karena kurangnya pemahaman tentang Tapera yang sebenarnya sudah diterapkan sebelumnya dalam Bapertarum untuk ASN dan sekarang diperluas ke pekerja mandiri dan swasta.

Moeldoko menegaskan bahwa program Tapera ini tidak merugikan masyarakat, karena ini merupakan bentuk tabungan yang dapat dicairkan setelah masa pensiun atau berakhirnya masa kerja.

Sementara itu Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Saiful Islam, juga memastikan bahwa dana simpanan peserta Tapera tidak digunakan untuk kegiatan pemerintah atau dimasukkan ke dalam APBN.

Iuran peserta Tapera akan dicatat dalam akun bank penyimpanan Tapera sesuai dengan NIK, nama, dan alamat peserta.

Baca Juga: Cara Membuat Bakso Goreng Udang Lezat dan Nikmat ala Luvita Hao

Meski pemerintah telah menjelaskan jika program Tapera tidak akan digunakan untuk program makan siang gratis atau pembangun IKN, kekhawatiran muncul lantaran masyarakat menilai pengelolaan dana oleh pemerintah rawan korupsi.

“ASABRI saja dikorupsi, BUMN saja banyak hutang sama korupsi, belum kasus yang lain,” tulis akun X hidun***.

“Dari mana kita tahu? Pajak yang buat pembangunan dan kesejahteraan rakyat juga malah dikorupsi. TAPERA juga pasti sama, bakal dipakai buat yang lain,” tutur akun dny13***.

Baca Juga: SELAMAT! Persib Juara Liga 1 2023/24 Usai Kalahkan Madura United

Program Tapera sudah ada sejak 1993

Melihat sejarah pembentukannya, Tapera telah ada sejak tahun 1993 dengan nama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BAPERTARUM-PNS).

Seiring waktu, lembaga ini mengalami perkembangan dan perubahan hingga akhirnya berubah menjadi Tapera.

Jika sebelumnya BAPERTARUM-PNS hanya bertujuan untuk memberikan bantuan perumahan kepada pegawai negeri, kini Tapera meluaskan cakupannya untuk mencakup pekerja swasta, BUMN/BUMD, pekerja mandiri/freelancer, serta TNI/Polri.

Melalui PP No. 21/2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat pada tahun 2027 mendatang.

Baca Juga: Terkuak! Ini Manfaat Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera bagi Karyawan yang Sudah Punya Rumah

Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, sebanyak 9,9 juta masyarakat di Indonesia belum memiliki rumah dan berdasarkan data Susenas tahun 2023, terdapat tambahan 26 juta rumah yang tidak layak huni. Oleh karena itu, total ada sekitar 36 juta unit perumahan yang harus diselesaikan.

Ia menjelaskan bahwa solusi bagi mereka yang belum memiliki rumah bisa melalui KPR atau kredit bangun rumah, sedangkan untuk rumah yang tidak layak huni, diperlukan kredit renovasi rumah.

Herry juga menyebutkan beberapa program pembiayaan perumahan di bawah Kementerian PUPR, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), selain Tapera.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah