Terkuak! Ini Manfaat Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera bagi Karyawan yang Sudah Punya Rumah

- 1 Juni 2024, 08:45 WIB
Begini kata pemerintah soal kewajiba iuran Tapera untuk karyawan yang memiliki cicilan Tapera
Begini kata pemerintah soal kewajiba iuran Tapera untuk karyawan yang memiliki cicilan Tapera /Pixabay/Pexels

 

BRAGA, MAPAY BANDUNG - Presiden Jokowi telah menetapkan setiap pekerja baik itu ASN, Swasta, maupun pekerja lepas yang berusia minimal 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pertanyaan pun muncul, bagaimana jika karyawan tersebut sudah memiliki rumah atau mencicil melalui Kredit Pemilikan Rumah?

Menjawab pertanyaan yang sering diungkap banyak netizen, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa kewajiban pekerja maupun pekerja mandiri untuk menjadi peserta Tapera telah sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Menurutnyanya, alasan harus ikut menabung tabungan Tapera mengusung prinsip gotong royong yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Bagi masyarakat yang sudah atau telah mencicil rumah, dapat membantu masyarakat yang belum memiliki rumah dan semua saling mendukung program ini.

Baca Juga: Cara Membuat Bakso Goreng Udang Lezat dan Nikmat ala Luvita Hao

Lebih lanjut, Heru menyatakan selain karena amanat undang-undang, prinsip gotong royong sangat diperlukan di Indonesia saat ini karena saat ini kesenjangan kepemilikan rumah sudah mencapai lebih dari 9,95 juta. Ini berarti ada sekitar 9,95 juta orang di Indonesia yang belum memiliki rumah. Ditambah lagi, setiap tahunnya ada kebutuhan tambahan kepemilikan rumah untuk 700-800 ribu orang.

Apabila karyawan yang telah memiliki rumah ataupun memiliki cicilan KPR melakukan iuran wajib ini, diyakini akan sangat mulia. Sehingga kemampuan gotong royong dalam mengejar kesenjangan kepemilikan rumah akan semakin terealisasi.

Tapera bukanlah iuran tapi tabungan

Dengan adanya permasalahan ini, skema subsidi dari pemerintah saja tidak akan cukup untuk menutup kekurangan rumah layak bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: YouTube Metro TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah