Terkuak! Ini Manfaat Potongan Gaji 3 Persen untuk Tapera bagi Karyawan yang Sudah Punya Rumah

- 1 Juni 2024, 08:45 WIB
Begini kata pemerintah soal kewajiba iuran Tapera untuk karyawan yang memiliki cicilan Tapera
Begini kata pemerintah soal kewajiba iuran Tapera untuk karyawan yang memiliki cicilan Tapera /Pixabay/Pexels

Heru menjelaskan jika konsep Tapera bukanlah berupa iuran, melainkan tabungan. Dari hasil tabungan yang sudah memiliki rumah, sebagian akan digunakan untuk subsidi biaya KPR bagi mereka yang belum memiliki rumah, sehingga bunganya tetap lebih rendah dari bunga komersial yang saat ini sebesar 5%.

Meski demikian, skema ini masih memerlukan kajian lebih lanjut sebelum implementasi program Tapera berjalan.

Baca Juga: Habiskan Rp288,76 Miliar, Flyover di Bandung Ini Punya Ornamen Persib, Keren Abis

Sementara itu analis kebijakan publik, Agus Pambagio, beharap agar mekanisme pungutan Tapera tidaklah transparan. Pasalnya Tapera akan berpotensi besar menjadi ladang korupsi baru.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan adalah pungutan Tapera bagi mereka yang sudah memiliki rumah atau cicilan KPR.

“Rumah neneknya atau kakeknya diakui sebagai rumah dia, kemudian Ia bebas iuran,” ucapnya.

“Itu akan terjadi karena kita mental korupsinya tidak mudah hilang,” sambungnya.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah menghitung secara matang besaran 3% gaji yang akan dipotong Tapera. Jika terdapat ada pro atau kontra dari masyarakat, menurutnya adalah hal yang biasa.

“Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat ikut berhitung, mau tidak mau, berat atau tidak berat, tapi setelah berjalan, maka kita merasakan manfaatnya,” ucapnya seperti dikutip dari kanal YouTube METRO TV yang diunggah pada Jumat 31 Mei 2024.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Sabtu 1 Juni, Simak Syarat dan Biaya

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: YouTube Metro TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah