Fatwa MUI: YouTuber dan Selebgram Wajib Bayar Zakat, MUI Jelaskan Alasan dan Ketentuannya

- 31 Mei 2024, 10:15 WIB
Ilustrasi - bayar zakat fitra
Ilustrasi - bayar zakat fitra /Dok: IAIN Tuban/

Baca Juga: Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus di Subang, Total Jadi 3 Tersangka

Jika terdapat kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah, seperti dalam hal pembukuan bisnis, maka menggunakan kadar zakat sebesar 2,57 persen.

"Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," ucap Niam.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah