Baca Juga: Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus di Subang, Total Jadi 3 Tersangka
Jika terdapat kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah, seperti dalam hal pembukuan bisnis, maka menggunakan kadar zakat sebesar 2,57 persen.
"Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," ucap Niam.***