Fatwa MUI: YouTuber dan Selebgram Wajib Bayar Zakat, MUI Jelaskan Alasan dan Ketentuannya

- 31 Mei 2024, 10:15 WIB
Ilustrasi - bayar zakat fitra
Ilustrasi - bayar zakat fitra /Dok: IAIN Tuban/

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII menetapkan YouTuber dan Selebgram wajib untuk berzakat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh mengatakan, teknologi digital mempunyai potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Baca Juga: Cek Di Sini! Daftar 21 Lokasi Nobar Final Madura United vs Persib di Bandung Jumat Hari Ini

"Forum ijtima menetapkan bahwa YouTuber, Selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat," kata Niam, dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Jumat 31 Mei 2024.

Niam menjelaskan, keputusan tersebut merupakan respons para ulama dalam melihat perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.

Baca Juga: Satpol PP Sita 1.559 Obat Terlarang 4 Toko di Kota Bandung, 2 Diantaranya Ada di Jalan BKR

Wajib zakat bagi YouTuber dan Selebgram ditetapkan dalam berbagai ketentuan, di antaranya adalah objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

"Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," katanya.

Jika belum mencapai nisab, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah