Satpol PP Sita 1.559 Obat Terlarang 4 Toko di Kota Bandung, 2 Diantaranya Ada di Jalan BKR

- 30 Mei 2024, 13:15 WIB
Satpol PP Kota Bandung Sita 1.559 Obat-obatan Terlarang di Sejumlah Titik
Satpol PP Kota Bandung Sita 1.559 Obat-obatan Terlarang di Sejumlah Titik /Humas Kota Bandung

 

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Satpol PP Kota Bandung menyita ribuan obat-obatan terlarang dan ilegal di 4 toko yang ada di Kota Bandung, pada Rabu 29 Mei 2024.

Ribuan obat ilegal itu disita dalam operasi pemeriksaan dan penindakan represif non-yustisial, terhadap pelanggaran tibum tranmas dan dugaan penjualan minol tanpa izin.

Baca Juga: Bersiap! BMKG Sebut Wilayah Jabar Sudah Masuk Peralihan Musim dari Hujan ke Kemarau Juni Ini

“Sebanyak 1.559 butir obat-obatan jenis G diamankan, dan kegiatan usaha disegel,” tulis keterangan yang diterima MapayBandung.com dari Humas Kota Bandung, Kamis 30 Mei 2024.

Kegiatan ini berawal dari adanya aduan masyarakat terkait pengedaran dan penjualan minol serta obat-obatan terlarang. Diketahui 4 toko tersebut di antaranya berada di kawasan Jalan BKR, berikut daftarnya:

Baca Juga: Sesosok Mayat Ditemukan Mengambang di Terowongan Nanjung Bandung Barat

1. Sebotol Wine & Spirit, Jalan Kopo No. 140, Kelurahan Babakan Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler.

2. Toko Kawa2 Sagitarius (sebelah warkop 2 lantai), Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astana Anyar.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah