3. Toko Kosmetik Mail, Jalan BKR (sebelah Toko Sitorus).
4. Kios Berkah Jaya Herbal, Jalan BKR No. 9, Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Nama Kosambi Bandung Ternyata Diambil dari Sini
Dari empat titik tersebut, Satpol PP Kota Bandung berhasil mengamankan ribuan butir obat-obatan terlarang dan menyegel dua toko (kios ketiga dan keempat).
Sedangkan dua titik lainnya saat didatangi Satpol PP Kota Bandung dilaporkan dalam keadaan tutup.
Pengedar obat-obatan tersebut dijerat melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.***