Satpol PP Sita 1.559 Obat Terlarang 4 Toko di Kota Bandung, 2 Diantaranya Ada di Jalan BKR

- 30 Mei 2024, 13:15 WIB
Satpol PP Kota Bandung Sita 1.559 Obat-obatan Terlarang di Sejumlah Titik
Satpol PP Kota Bandung Sita 1.559 Obat-obatan Terlarang di Sejumlah Titik /Humas Kota Bandung

3. Toko Kosmetik Mail, Jalan BKR (sebelah Toko Sitorus).

4. Kios Berkah Jaya Herbal, Jalan BKR No. 9, Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Nama Kosambi Bandung Ternyata Diambil dari Sini

Dari empat titik tersebut, Satpol PP Kota Bandung berhasil mengamankan ribuan butir obat-obatan terlarang dan menyegel dua toko (kios ketiga dan keempat).

Sedangkan dua titik lainnya saat didatangi Satpol PP Kota Bandung dilaporkan dalam keadaan tutup.

 

Pengedar obat-obatan tersebut dijerat melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah