Satpol PP Sita 1.559 Obat Terlarang 4 Toko di Kota Bandung, 2 Diantaranya Ada di Jalan BKR

- 30 Mei 2024, 13:15 WIB
Satpol PP Kota Bandung Sita 1.559 Obat-obatan Terlarang di Sejumlah Titik
Satpol PP Kota Bandung Sita 1.559 Obat-obatan Terlarang di Sejumlah Titik /Humas Kota Bandung

 

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Satpol PP Kota Bandung menyita ribuan obat-obatan terlarang dan ilegal di 4 toko yang ada di Kota Bandung, pada Rabu 29 Mei 2024.

Ribuan obat ilegal itu disita dalam operasi pemeriksaan dan penindakan represif non-yustisial, terhadap pelanggaran tibum tranmas dan dugaan penjualan minol tanpa izin.

Baca Juga: Bersiap! BMKG Sebut Wilayah Jabar Sudah Masuk Peralihan Musim dari Hujan ke Kemarau Juni Ini

“Sebanyak 1.559 butir obat-obatan jenis G diamankan, dan kegiatan usaha disegel,” tulis keterangan yang diterima MapayBandung.com dari Humas Kota Bandung, Kamis 30 Mei 2024.

Kegiatan ini berawal dari adanya aduan masyarakat terkait pengedaran dan penjualan minol serta obat-obatan terlarang. Diketahui 4 toko tersebut di antaranya berada di kawasan Jalan BKR, berikut daftarnya:

Baca Juga: Sesosok Mayat Ditemukan Mengambang di Terowongan Nanjung Bandung Barat

1. Sebotol Wine & Spirit, Jalan Kopo No. 140, Kelurahan Babakan Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler.

2. Toko Kawa2 Sagitarius (sebelah warkop 2 lantai), Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astana Anyar.

3. Toko Kosmetik Mail, Jalan BKR (sebelah Toko Sitorus).

4. Kios Berkah Jaya Herbal, Jalan BKR No. 9, Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Nama Kosambi Bandung Ternyata Diambil dari Sini

Dari empat titik tersebut, Satpol PP Kota Bandung berhasil mengamankan ribuan butir obat-obatan terlarang dan menyegel dua toko (kios ketiga dan keempat).

Sedangkan dua titik lainnya saat didatangi Satpol PP Kota Bandung dilaporkan dalam keadaan tutup.

 

Pengedar obat-obatan tersebut dijerat melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah