Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus di Subang, Total Jadi 3 Tersangka

- 30 Mei 2024, 08:15 WIB
Ditlantas Polda Jabar saat ungkap kasus kecelakaan PO bus pariwisata Trans Putera Fajar di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung.
Ditlantas Polda Jabar saat ungkap kasus kecelakaan PO bus pariwisata Trans Putera Fajar di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung. /ANTARA/HO-Polda Jabar

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka baru kasus kecelakaan bus terguling yang terjadi di Ciater, Subang, pada Sabtu 11 Mei 2024 lalu.

Adapun dua tersangka baru itu berinisial AI yang merupakan seorang pengusaha sekaligus pemilik bengkel bus Trans Putera Fajar, dan tersangka A pihak yang dipercaya untuk mengoperasionalkan bus tersebut.

Baca Juga: Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Dapat Santunan

"Sudah digelar perkara dan hasil gelar menetapkan bahwa dua orang tadi saudara A dan AI sebagai tersangka, karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja kemungkinan dan kelalaian,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Kamis 30 Mei 2024.

Wibowo mengatakan, tersangka A sengaja mengubah rancang bangun bus Trans Putera Fajar menggunakan surat keputusan rancang bangun karoseri tidak berizin dan bengkel yang dikelolanya juga tidak memiliki izin.

Baca Juga: Buntut Kecelakaan di Subang, Yayasan SMK Lingga Kencana Depok Panggil Panpel Study Tour

"Bengkel yang bersangkutan tidak memilik izin untuk mengubah dimensi atau rancang bangun kendaraan bus," katanya.

Tersangka A merupakan pihak yang dipercaya oleh AI untuk mengoperasionalkan bus tersebut. Kata Wibowo, tersangka A menyuruh sopir S untuk membawa kendaraan bus yang membawa rombongan pelajar asal Depok.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Minta Pejabat Daerah Perketat Izin Study Tour Sekolah Imbas Kecelakaan di Subang

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah