JAKARTA, MAPAYBANDUNG.COM - Masyarakat wajib mewaspadai bukti tilang yang dikirim via pesan WhatsApp dengan format APK. Polisi menegaskan tidak penah mengirimkan dengan cara seperti itu.
Hal itu disampaikan akun TMC Polda Metro Jaya di laman X (Twitter), Sabtu 20 April 2024.
"Waspada modus penipuan. Ditlantas Polda Metro Jaya tidak mengirimkan surat tilang digital konfirmasi E-TLE melalui nomor WhatsApp dengan format APK," tulis TMC Polda Metro Jaya.
Baca Juga: 11 Nama Bayi Perempuan Islami 3 Kata Kekinian, Nomor 6 Paling Keren!
TMC Polda Metro Jaya juga mengungkapkan surat tilang dikirimkan melalui surat pos. Surat akan dikirimkan sesuai alamat yang tertera pada surat-surat kendaraan.
"Hanya mengirimkan surat konfirmasi resmi melalui PT. Pos Indonesia sesuai alamat tujuan," ujarnya
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka surat tilang yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp dengan format APK.
Baca Juga: 11 Nama Bayi Perempuan Islami 3 Kata Kekinian, Nomor 6 Paling Keren!
Masyarakat diminta melakukan pengecekan ulang ke situs resmi E-TLE jika menerima pesan modus penipuan tersebut.