Kemendikbud Sebut Sekolah Tetap Wajib Tawarkan Pramuka Jadi Opsi Eskul

- 1 April 2024, 13:00 WIB
Sebanyak 1000 Pramuka Banyumas mengikuti lomba mewarnai wayang di Tambak dalam rangka Hari Wayang Nasional 2023.*
Sebanyak 1000 Pramuka Banyumas mengikuti lomba mewarnai wayang di Tambak dalam rangka Hari Wayang Nasional 2023.* /Portal Purwokerto /Humas Pemkab Banyumas

 

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo mengatakan, setiap sekolah wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu pilihan ekstrakurikuler.

“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” kata Anindito dalam siaran pers, Senin 1 April 2024.

Baca Juga: Bojan Hodak 'Bersyukur' Lanjutan Kompetisi Liga 1 Ditunda, Ini Alasannya

Dia mengatakan, setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

“Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito.

Baca Juga: Merinding! Mimpi Melihat Makam Memiliki 5 Arti yang Patut Diwaspadai, Salah Satunya Masalah Finansial

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x