Alasan Hubungan Kerja Kemitraan, Kemnaker Sebut Ojol Tak Masuk Aturan Pemberian THR

- 27 Maret 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol).
Ilustrasi ojek online (ojol). /Antara/Fauzan/

Dia memberikan contoh insentif selama Ramadhan yang diberikan perusahaan aplikasi.

Seperti misalnya servis motor dan mobil secara gratis dan bagi pengantar makanan daring di jam-jam sebelum berbuka mendapatkan poin lebih.

Kemnaker juga saat ini, kata Indah, sedang menyiapkan aturan bagi hubungan kerja kemitraan seperti transportasi dan kurir daring, termasuk mengatur soal THR.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x