Alasan Hubungan Kerja Kemitraan, Kemnaker Sebut Ojol Tak Masuk Aturan Pemberian THR

- 27 Maret 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol).
Ilustrasi ojek online (ojol). /Antara/Fauzan/

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan, bahwa para pekerja transportasi online/ojek online (ojol) tidak masuk dalam aturan pemberian tunjangan hari raya (THR).

Dalam keterangannya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, ojol tidak masuk dalam aturan yang berlaku terkait pemberian THR bagi pekerja karena memiliki hubungan kerja kemitraan.

Baca Juga: 3 Jasad Korban Longsor di Cipongkor KBB Berhasil Ditemukan, 7 Korban Lain Masih Proses Pencarian

"Di Permenaker ini disebutkan mempunyai hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT. Nanti ada hubungan dengan pembayaran atau pemberian THR bagi pekerja ojol, menurut Permenaker ini memang tidak masuk dalam ruang lingkup yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ini," kata Ida, dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Rabu 27 Maret 2024.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan pekerja transportasi daring mengenai imbauan THR.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut THR Sudah Tersalurkan Rp13,4 Triliun: Ini Realisasi Paling Cepat

Meski tidak masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang menerima THR, Kemnaker mengimbau pemberian THR kepada ojol yang memiliki hubungan kemitraan.

"Sifatnya adalah imbauan bukan wajib, yang kedua bahwa sebenarnya sejak dua tahun lalu pasca Covid-19 perusahaan aplikator dan perusahaan kurir sudah memberikan berbagai katakanlah insentif dan kemudahan bagi para ojol dan juga kurir. Bentuknya memang bukan uang yang secara bulat bulanan diterima," ucap Indah.

Baca Juga: Waspada Cuaca Buruk saat Mudik Lebaran 2024, BMKG Minta Masyarakat Pantau Prakiraan Cuaca

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x