Teruntuk pensiunan yang telah memenuhi syarat atau telah memasuki masa pensiun pada bulan Maret 2024, THR akan mulai dibayarkan pada tanggal 22 Maret tersebut.
Lalu untuk pensiunan yang juga menerima tunjangan dari instansi lainnya, THR hanya akan dibayarkan oleh satu pihak dengan nilai yang terbesar.
Bagi ASN yang merupakan pensiunan janda/duda atau menerima tunjangan janda/duda, akan menerima THR 2024 dari kedua sumber tersebut.
Baca Juga: Tips Beli Skincare Hemat untuk Hari Raya pakai Promo THR 2024
Sementara itu ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, pembayaran THR akan dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.
Pembayaran THR 2024 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Maret 2024, yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.
Adapun THR 2024 tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, kecuali jika dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan ditanggung oleh pemerintah.***