Kakek yang Cabuli 7 Bocah di Jakarta Terancam 15 Tahun Penjara

- 9 Maret 2024, 15:45 WIB
Ilustrasi pencabulan seorang gadis belia
Ilustrasi pencabulan seorang gadis belia /Pixabay.com /



BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Kakek-kakek pelaku pencabulan 7 bocah wanita di bawah umur terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku IC (61) melancarkan aksinya di Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pelaku dikenakan Undang-undang tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku IC disangkakan melanggar pasal 76e juncto Pasal 82 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," katanya dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Sabtu 9 Maret 2024.

Baca Juga: Stadion Ini Jadi yang Tertinggi di Jawa Barat, Jaraknya Hanya 30 Menit dari Mess Persib, Bobotoh Sudah Tahu?

Ary menambahkan, pelaku melakukan aksi cabul tersebut di rumahnya saat istrinya sedang bekerja menjaga warung kelontong.

Modusnya, pelaku mengimingi korban bermain mesin boneka capit secara gratis di rumahnya.

Berdasarkan pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jaktim, pelaku telah beraksi sejak Desember 2023.

"Untuk melancarkan modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan koin permainan boneka capit yang berada di kediaman pelaku," papar Nicolas.

Baca Juga: Jadwal Puasa Ramadhan 2024, Pemerintah Gelar Sidang Isbat Minggu 10 Maret

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x