- Fasilitas Pengamanan: Mantan presiden diberikan fasilitas pengamanan oleh Pasukan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden (Paspampres) untuk menjaga keamanan mereka dan keluarganya.***
- Fasilitas Pengamanan: Mantan presiden diberikan fasilitas pengamanan oleh Pasukan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden (Paspampres) untuk menjaga keamanan mereka dan keluarganya.***
Editor: Asep Yusuf Anshori
Sumber: UU Nomor 7 Tahun 1978