Kapan Jokowi Pensiun? Intip Jadwal, Gaji Bulanan, dan Fasilitas Purnabakti yang Diberikan Negara Berikut Ini

- 29 Februari 2024, 10:45 WIB
Kapan Jokowi pensiun? Berikut ini jawabannya lengkap dengan gaji serta tunjangan yang diberikan
Kapan Jokowi pensiun? Berikut ini jawabannya lengkap dengan gaji serta tunjangan yang diberikan /setkab

Tunjangan dan Gaji Pensiun Jokowi

Pendapatan yang diterima oleh seorang presiden selama masa jabatannya telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Pada undang-undang tersebut, dikemukakan bahwa gaji seorang presiden dihitung sebagai enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi yang diterima oleh pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Berdasarkan perhitungan ini, gaji bulanan seorang presiden Indonesia pada tahun 2022 adalah sebesar Rp30.240.000.

Selain itu, gaji pensiun bagi mantan presiden juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tersebut. Gaji pensiun seorang mantan presiden setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir yang diterimanya saat masih menjabat.

Baca Juga: CATAT Ini Lokasi Pasar Murah Kota Bandung Kamis 29 Februari 2024 Hari Ini, Ada di 3 Kecamatan

Selain gaji, undang-undang tersebut juga menetapkan hak-hak lainnya bagi mantan presiden setelah menyelesaikan masa jabatannya.  Beberapa tunjangan tersebut di antaranya:

- Biaya Rumah Tangga: Mantan presiden memiliki hak untuk memperoleh biaya rumah tangga yang mencakup pemakaian air, listrik, dan telepon.

- Biaya Perawatan Kesehatan: Negara bertanggung jawab atas semua biaya perawatan kesehatan mantan presiden dan keluarganya.

Baca Juga: Tak Hanya di Dago dan Sekeloa Bandung, Monyet Liar Dilaporkan Masuk Pemukiman Warga di Nagreg

- Rumah Kediaman: Sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya disediakan bagi mantan presiden sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdiannya terhadap negara selama masa jabatannya.

- Mobil Dinas: Mantan presiden juga memiliki hak untuk memperoleh mobil dinas yang dapat digunakan untuk keperluan pribadi dan tugas tertentu.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: UU Nomor 7 Tahun 1978


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah