Sindikat Jaringan Pornografi Anak Ditangkap Polisi, Modusnya Pakai Mobile Legend

- 26 Februari 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi Jahat
Ilustrasi Jahat /Pixabay/Sammy-Sander

Diketahui pelaku telah mulai membuat video asusila tersebut sejak tahun 2022.

Selain membuat dan memperjual belikan video porno, pelaku juga menawarkan anak-anak tersebut kepada para pelaku lainnya dengan sejumlah tarif.

Baca Juga: WAR Tiket Mudik Damri 2024, Jangan Lewatkan Tips Mudah Ini untuk Dapat Harga Paling Murah!

Dilansir PMJnews, Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung menyebutkan, pelaku diduga memiliki kelainan seksual.

"Kalau kita lihat memang, pelaku kejahatan seperti ini kita curigai pelaku juga memiliki penyimpangan atau kelainan. Sehingga untuk melampiaskan itu dia mencari dengan melakukan berbagai modus," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasa berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.*** (Naufal Aditya/JOB Training)

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x