Namun begitu gaji tersebut hanya gaji yang diberikan kepada PNS biasa. Besaran uang pensiun untuk presiden, wakil presiden, dan anggota DPR, tentu saja berbeda.
Mengutip dari laman bpk.go.id, gaji dan tunjangan prsiden serta wakilnya telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan atau Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Sesuai UU tersebut, pensiunan presiden dan wakil presiden akan menerima uang pensiun yang setara dengan 100 persen dari gaji pokok terakhir mereka.
Gaji presiden saat ini mencapai Rp30,2 juta per bulan, yang setara dengan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Baca Juga: 5 Tokoh Berpeluang Maju di Pilgub Jabar 2024, Nomor 3 Artis Terkenal 1990-an
Tak hanya gaji pensiun bulanan saja, presiden juga berhak atas tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara, termasuk biaya-biaya lain seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta biaya perawatan kesehatan keluarga.
Rumah yang disediakan akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak. Lebih lanjut PresidenJokowi pun akan diberikan mobil dinas serta fasilitas keamanan yang disiapkan oleh pasukan pengamanan presiden.***