Tak Hanya Gaji Pensiun, Tunjangan Ini Diberikan kepada Presiden Jokowi saat Purna Bakti 20 Oktober 2024 Nanti

- 18 Februari 2024, 18:45 WIB
Intip gaji pensiun dan tunjangan yang diberikan kepada Presiden Jokowi usai Purna bakti 20 Oktober 2024 mendatang
Intip gaji pensiun dan tunjangan yang diberikan kepada Presiden Jokowi usai Purna bakti 20 Oktober 2024 mendatang /setkab.go.id

 

BRAGA, MAPAY BANDUNG - Pemerintahan Indonesia akan mengalami pergantian kepemimpinan di tahun 2024 usai KPU menetapkan hasil Pemilu.

Artinya masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang. Tongkat estafet kepresidenan tentu saja akan diserahkan kepada Capres dan Cawapres yang memenangkan Pemilu 2024.

Lantas seberapa besar gaji Presiden Jokowi saat masa purna bakti bulan Oktober 2024 mendatang, apakah tunjangnnya akan sama dengan ASN pada umumnya?

Baca Juga: Jokowi Yakin Penyaluran Bansos Sanggup Kendalikan Harga Beras yang Semakin Mahal, Ini Buktinya

Seperti diketahui, setelah menyelesaikan masa jabatannya sebagai pemimpin negara maka Presiden Jokowi akan tetap menerima uang pensiun dan tunjangan jabatan.

Hal ini sejalan dengan penetapan baru pemerintah yang mengatur gaji gaji pensiun untuk ASN, TNI, dan Polri sebesar 12 persen.

Bagi pensiun PNS golongan I hingga IV akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900. Gaji pensiun para PNS akan dibayarkan melalui PT TASPEN.

Baca Juga: Real Count KPU 18 Februari 2024, Luar Biasa! Prabowo Gibran Raih Suara Tertinggi di 33 Provinsi Ini

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: UU Nomor 7 Tahun 1978


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x