BRAGA, MAPAYBANDUNGCOM - KPU akan memberikan santunan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pemberian santunan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia itu telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, secara teknis juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," terangnya.
Baca Juga: Uhuy! Intip Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Lolos Jadi Anggota DPR RI, Nilainya Fantastis
Adapun untuk nilai santunan yang akan diberikan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia, lanjut Hasyim sebesar Rp36 juta rupiah. Selain itu, mereka juga akan menerima bantuan pemakaman.
Baca Juga: Ketua KPPS 18 Pasirwangi Bandung Meninggal, Pj Walikota: Jasa Almarhum pada Demokrasi Sangat Besar
"Untuk besaran, santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," tukasnya.***