Petugas KPPS yang Meninggal Dunia akan Menerima Santunan Rp36 Juta

- 18 Februari 2024, 05:30 WIB
Ketua KPPS meningal dunia, Pj Walikota Bandung langsung takziah
Ketua KPPS meningal dunia, Pj Walikota Bandung langsung takziah /

BRAGA, MAPAYBANDUNGCOM - KPU akan memberikan santunan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan pemberian santunan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia itu telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, secara teknis juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

"Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan," terangnya.

Baca Juga: Uhuy! Intip Gaji dan Tunjangan Komeng Jika Lolos Jadi Anggota DPR RI, Nilainya Fantastis

Adapun untuk nilai santunan yang akan diberikan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia, lanjut Hasyim sebesar Rp36 juta rupiah. Selain itu, mereka juga akan menerima bantuan pemakaman.

Baca Juga: Ketua KPPS 18 Pasirwangi Bandung Meninggal, Pj Walikota: Jasa Almarhum pada Demokrasi Sangat Besar

Baca Juga: Stadion 'Angker' di Bandung Bekas Kandang Persib Ini Jadi Stadion Pertama Dibangun di Jawa Barat, Sudah Tahu?

"Untuk besaran, santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," tukasnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x