Resmi! Tanggal 14 Februari 2024 Ditetapkan Hari Libur Nasional saat Pemilu 2024

- 8 Februari 2024, 06:30 WIB
 Pemerintah resmi menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional.
Pemerintah resmi menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. /

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Pemerintah resmi menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional juga bertepatan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ya, keputusan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional tertuang dalam Keppres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 atau Pemilu 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi ketetapan yang tertuang dalam Keppres yang dapat diakses pada JDIH Setkab itu.

Baca Juga: Pemilu 14 Februari 2024 Libur Nasional, Pengusaha Wajib Bayar Uang Lembur pada Karyawan yang Bekerja

Penetapan hari libur nasional 14 Februari 2024 dalam rangka Pemilu 2024 ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” disebutkan dalam Keppres 10/2024 yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari tersebut.

Baca Juga: Miris! Skywalk Pertama di Bandung Kini Malah Sepi, Padahal Dibangun Habiskan Dana Rp71 Miliar

Baca Juga: Apakah Pemilu 14 Februari 2024 Hari Libur Nasional? Begini Kata Pemerintah

Dengan ditetapkannya Pemilu 14 Februrai 2024 sebagai hari libur nasional, maka karyawan yang bekerja pada saat tersebut berhak mendapatkan uang lembur.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah