BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Pemerintah menetapkan Pemilu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional. Penetapan Pemilu 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 atau Pemilu 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi ketetapan yang tertuang dalam Keppres yang dapat diakses pada JDIH Setkab itu.
Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Perusahaan Wajib Bayar Uang Lembur Karyawan yang Bekerja di Hari Pemilu 14 Februari 2024
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” disebutkan dalam Keppres 10/2024 yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari tersebut.
Dengan ditetapkannya Pemilu 14 Februrai 2024 sebagai hari libur nasional, maka karyawan yang bekerja pada saat tersebut berhak mendapatkan uang lembur.
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan membayarkan uang lembur kepada karyawan yang bekerja di hari Pemilu 14 Februari 2024.
Baca Juga: Dibangun Tahun 1954, Stadion Tertua di Bandung Ini Punya Wajah Baru, Bobotoh Pasti Tahu!
Hal itu tertera di dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. SE ini ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024.
Dalam SE Menaker Nomor 1 Tahun 2024 pada poin kedua dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan hak kepada buruh untuk memilih pada Pemilu 14 Februari 2024.