Perusahaan Wajib Bayar Uang Lembur Karyawan yang Bekerja di Hari Pemilu 14 Februari 2024

- 7 Februari 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi uang lembur Pemilu 14 Februari 2024
Ilustrasi uang lembur Pemilu 14 Februari 2024 /Asep Yusuf Anshori/ MapayBandung

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan membayarkan uang lembur kepada karyawan yang bekerja di hari Pemilu 14 Februari 2024.

Hal itu tertera di dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. SE ini ditandatangani Menaker Ida Fauziyah pada 26 Januari 2024.

Dalam SE Menaker Nomor 1 Tahun 2024 pada poin kedua dijelaskan bahwa perusahaan wajib memberikan hak kepada buruh untuk memilih pada Pemilu 14 Februari 2024.

Baca Juga: H-7 Jelang Pemilu 2024, Pemkot Bandung Optimis Partisipasi Pemilih Meningkat

Apabila pekerja atau buruh harus tetap bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, maka pengusaha perlu untuk mengatur waktu kerja.

“Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya,” demikian bunyi poin kedua SE Menaker Nomor 1 Tahun 2024, dikutip Rabu 7 Februari 2024.

"Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi poin ketiga SE Menaker.

Baca Juga: Awas Penipuan Online! Lihat 6 Cara Membuat akun DANA Menjadi Aman dan Terhindar dari Kejahatan Siber

Sementara itu akun resmi Twitter @KemenakerRI pun sudah membagikan perhitungan upah kerja lembur saat hari libur nasional itu.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x