Pelaku Penyalaan Flare yang Sebabkan Kebakaran Gunung Bromo Dihukum 2,5 Tahun Penjara

- 1 Februari 2024, 15:00 WIB
Perjalanan Kasus Kebakaran Bromo, Calon Pengantin Laporkan Balik Petugas TNBTS: Kesalahan Mutlak Ada di Petugas
Perjalanan Kasus Kebakaran Bromo, Calon Pengantin Laporkan Balik Petugas TNBTS: Kesalahan Mutlak Ada di Petugas /

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Pelaku penyalaan flare Andrie Wibowo Eka yang menyebabkan kebakaran Gunung Bromo beberapa waktu lalu telah menjalani proses persidangan. Dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo menuntut Andrie Wibowo Eka dengan hukuman penjara 2,5 tahun penjara.

Ketua majelis Hakim I Made Yuliada menjatuhkan hukuman Andrie Wibowo Eka selaku wedding organizer dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp3,5 Miliar.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar,” tegas I Made Yuliada, saat pembacaan putusan vonis, dikutip PMJNews, Kamis 1 Februari 2024.

Baca Juga: Resmi! Ini Daftar 8 Negara yang Lolos ke Perempat Final Piala Asia 2023, Siapa Saja?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana mengungkapkan, masih berpikir kembali untuk mengajukan banding atas vonis yang diberikan oleh majelis hakim.

Pihaknya akan berdiskusi dengan pimpinan terlebih dahulu sebelum nantinya memutuskan membuat banding.

Baca Juga: Selain Flyover Kopo, Lampu PJU Klasik di Jalan Braga dan Dago Bandung Juga Dilaporkan Hilang Dicuri

Baca Juga: Pengemis Viral 'Aa Kasian Aa' Berubah 180 Derajat, Nasibnya Justru Mujur Kini Punya Usaha Baru

”Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo),” kata I Made Deady.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x