BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, Melki Sedek Huang diputuskan terbukti bersalah atas tuduhan pelecehan seksual.
Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 49/SK/R/UI/2024 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek Dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Surat keputsan tersebut ditandatangani oleh Rektor Universitas Indonesia, Prof. Ari Kuncoro pada 29 Januari 2024.
Sebelumnya, Melki sempat dinonaktifkan sementara setelah kabar viral di sosial media bahwa ia diduga melakukan pelecehan seksual kepada salah satu mahasiswa.
Kasus Melki kemudia diselidiki oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Indonesia.
Imbas dari keputusan tersebut, Melki kini diberikan sanksi administratif. Tertulis dalam surat keputusan bahwa Melki diberi skorsing akademik selama satu semester.
“Menetapkan sanksi administratif kepada Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa Skorsing akademik selama 1 (satu) semester” dikutip dari surat keputusan tersebut.
Baca Juga: Segera Hentikan Biar Rezeki Lancar! Ini 6 Perilaku Sepele yang Bikin Kamu Susah Kaya Raya
Selain itu dalam poin-poin lainnya, Melki juga dilarang untuk melakukan aktifitas kemahasiswaan secara formal ataupun informal. Ia juga dilarang untuk berada di lingkungan kampus selama skorsing tersebut.