Daftar ‘Hari Kejepit’ Bulan Februari 2024, PNS dan Karyawan Swasta Wajib Ajukan Cuti biar Libur Makin Panjang

- 31 Januari 2024, 09:40 WIB
Libur di bulan Februari 2024 semakin panjang jika mengambil cuti di hari kejepit ini
Libur di bulan Februari 2024 semakin panjang jika mengambil cuti di hari kejepit ini /Pete Onthetoilet/Pexels

Penetapan hari libur pada Pemilu 2024 sejalan dengan dengan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan hari pemungutan suara dijadwalkan sebagai hari libur.

Baca Juga: Jadwal Pertunjukan Barongsai di 6 Mall Kota Bandung Untuk Meriahkan Imlek 2024

Dengan adanya banyak tanggal merah dan cuti bersama pada bulan Februari 2024, muncul berbagai opsi untuk merencanakan libur yang lebih panjang.

Berikut ini adalah opsi ‘hari kejepit’ untuk mengajukan cuti panjang di bulan Februari 2024.

PNS dan karyawan swasta dapat mengajukan cuti selama empat pada ‘hari kejepit’ yaitu tanggal 12-13 Februari dan 15-16 Februari.

Dengan demikian total masa libur di bulan Februari mencapai 11 hari lamanya yang terhitung sejak 8 hingga 16 Februari ditambah akhir pekan 17 dan 18 Januari 2024.

Jika PNS dan karyawan swasta mengambil cuti pada 4 ‘hari kejepit’ itu, maka pekerja dapat kembali ke kantor kerja pada Senin 19 Februari 2024. Cukup panjang bukan?

Baca Juga: Punya Panjang 1,3 KM, Flyover di Bandung Ini Dihiasi Ornamen Unik, Ada Persib, Kujang, dan Gedung Sate

Mengambil cuti pada ‘hari kejepit’ merupakan peluang emas bagi mereka yang ingin menikmati liburan yang lebih panjang untuk beristirahat atau berkumpul bersama keluarga.

Jangan lupa untuk ajukan cuti pada momen langka ‘hari kejepit’ di bulan Februari 2024 ini, pasalnya jumlah libur lebih banyak dari libur hari raya Idul Fitri atau Natal Tahun Baru.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah