Daftar ‘Hari Kejepit’ Bulan Februari 2024, PNS dan Karyawan Swasta Wajib Ajukan Cuti biar Libur Makin Panjang

- 31 Januari 2024, 09:40 WIB
Libur di bulan Februari 2024 semakin panjang jika mengambil cuti di hari kejepit ini
Libur di bulan Februari 2024 semakin panjang jika mengambil cuti di hari kejepit ini /Pete Onthetoilet/Pexels

 

MAPAY BANDUNG - Bulan Februari 2024 yang tinggal menghitung jam, tak lengkap rasanya untuk melihat tanggal merah dan memilih hari untuk mengambil cuti.

Bagi PNS dan karwayan swasta, tanggal merah plus cuti bersama adalah anugerah yang sangat indah. Terlebih lagi jika terdapat 'hari kejepit'.

Lazimnya pada hari kejepit, masyarakat Indonesia mengajukan cuti. Hal ini sangat bermanfaat untuk membuat cuti semakin panjang agar dapat merasakan momen bersama keluarga lebih lama.

Baca Juga: Daftar Lengkap Kalender Libur Tahun 2024: Ada 17 Hari Libur Nasional dan 10 Hari Cuti Bersama

Dikutip dari laman setkab.go.id, daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama Februari 2024 telah diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Di bulan Februari, terdapat tiga tanggal merah yang bertepatan dengan perayaan keagamaan yaitu:

- Kamis 8 Februari 2024 tentang Isra Miraj,
- Jumat 9 Februari 2024 menjadi cuti bersama Imlek, dan
- Sabtu 10 Februari tentang perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

Tak hanya hari libur nasional yang terkait dengan hari keagamaan saja, di bulan Februari akan ada hari libur tambahan yang diselenggarakan oleh pemerintah yaitu hari pencoblosan Pilpres 2024 yang jatuh pada Rabu, 14 Februari.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x