Tak Usah Tanya Pak RT! Begini Cara Mudah Cek Bansos KIS PBI JK 2024 Lewat HP, Cukup Pakai Aplikasi Ini

- 24 Januari 2024, 12:45 WIB
Ketahui cara mudah cek nominal penerima bansos KIS PBI 2024 hanya lewat HP saja
Ketahui cara mudah cek nominal penerima bansos KIS PBI 2024 hanya lewat HP saja /Pexels/MOHI SYED/

MAPAY BANDUNG - Cara mudah mengecek Bansos KIS 2024 ternyata dapat dilakukan secara mandiri di rumah. Hanya lewat HP dan aplikasi chat WhatsApp, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mengecek nominal bansos KIS PBI 2024.

Bansos KIS PBi adalah bantuan sosial yang merupakan bagian dari Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) tahun 2024, yang merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan dukungan kepada masyarakat Indonesia yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Program JKN KIS 2024 ini secara khusus ditujukan untuk masyarakat miskin, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS).

Bantuan sosial PBI JK merupakan bentuk dukungan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang memenuhi kriteria miskin. Melalui bantuan ini, penerima manfaat akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis, dan seluruh iuran akan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: Bansos KIP Kuliah Semester Gasal Tahun 2024 Cair! Simak Cara Daftarnya, Khusus Calon Mahasiswa Tidak Mampu

Penting untuk dicatat meskipun bantuan ini diberikan kepada penerima, proses pembayarannya tidak langsung diterima oleh penerima. Pembayaran tersebut dilakukan oleh pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Manfaat utama dari bantuan ini adalah akses gratis ke fasilitas kesehatan, dan besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PBI JK 2024 adalah sebesar Rp42.000 per bulan untuk setiap individu.

Dana bantuan tersebut akan disalurkan langsung ke rumah sakit atau layanan kesehatan tempat penerima terdaftar.

Untuk memudahkan penerima dalam memeriksa status bantuan sosial PBI JK 2024, pemerintah memberikan opsi untuk melakukan pengecekan melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x