HEBOH! Transaksi Mencurigakan Rp51,4 Triliun yang Dilakukan 100 Caleg, DPR RI Perintahkan PPATK Dalami

- 14 Januari 2024, 08:00 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan transaksi mencurigakan di rekening bendahara-bendahara partai politik yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menemukan transaksi mencurigakan di rekening bendahara-bendahara partai politik yang mencapai lebih dari setengah triliun rupiah /Foto/Ilustrasi Pemilu /LintasSulbar

“Aliran uang ini kategorinya apa? Tindak pidana kah atau justru ternyata sumbangan? Karena itu jelas sangat berbeda nantinya. Jadi agar publik tidak berspekulasi yang macam-macam, mending dicek ulang sekalian. Nanti kalau ada unsur pidananya, baru kita gas,” jelas dia.

Maka dari itu, Sahroni meminta PPATK membuka semua pihak yang diduga menerima aliran dana dari luar negeri. Sehingga, kata dia, isu yang dimunculkan PPATK tidak hanya menjadi bola panas di tengah masyarakat. Bila ada dugaan unsur pidana, langsung diserahkan kepada penegak hukum.

Baca Juga: Persib Kembali Latihan, Bojan Hodak Ternyata Simpan Rencana Khusus Jelang Laga Kontra Persis

“Semisal sudah jelas bahwa benar ada temuan unsur pidananya, PPATK harus pastikan bisa tuntaskan kasus ini. Serahkan data tersebut ke aparat penegak hukum, lalu kawal hingga ada penyelesaian. Jangan kita hobi buat publik gaduh, tapi habis itu menghilang tidak ada kelanjutan. Ini harus di-spill (bocorkan). Jangan seperti kasus transaksi Rp349 triliun, sudah sampai mana coba? Publik enggak pernah tuh dikasih tahu update-nya,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah