Polrestabes Semarang Cegat Truk Pembawa Ratusan Anjing, Ternyata Info Awalnya Berasa Dari Sini

- 9 Januari 2024, 17:30 WIB
Petugas mengevakuasi jenazah yang ditemukan di selter anjing di Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (1/1/2024). Dua jenazah ditemukan di tempat itu dan masih diselidiki polisi
Petugas mengevakuasi jenazah yang ditemukan di selter anjing di Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (1/1/2024). Dua jenazah ditemukan di tempat itu dan masih diselidiki polisi /ANTARA/ HO-Polres Blitar Kota/

“Selanjutnya langkah awal yang akan kami lakukan akan merawat anjing ini dan memberikan makan serta memastikan proses pengobatan untuk menangani pemulihan kesehatan hewan-hewan tersebut," tambahnya.

Para terduga tersangka terancam dijerat Undang-Undang No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 204 KUHP tentang menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagikan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun. (Naufal Aditya Ramadhan/Magang)

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah