“Selanjutnya langkah awal yang akan kami lakukan akan merawat anjing ini dan memberikan makan serta memastikan proses pengobatan untuk menangani pemulihan kesehatan hewan-hewan tersebut," tambahnya.
Para terduga tersangka terancam dijerat Undang-Undang No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 204 KUHP tentang menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagikan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun. (Naufal Aditya Ramadhan/Magang)