Kebijakan Baru Naik Kereta Api Jelang Libur Nataru 2024, Boleh Tidak Pakai Masker Asalkan Penuhi Syarat Ini

- 24 Desember 2023, 14:30 WIB
Imbas kasus COVID-19 semakin tinggi, PT KAI terapkan kebijakan baru bagi penumpang jarak jauh
Imbas kasus COVID-19 semakin tinggi, PT KAI terapkan kebijakan baru bagi penumpang jarak jauh /Pikiran Rakyat/Irwan Suherman/

 

 

MAPAY BANDUNG - PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta memberikan kebijakan baru jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.

Penumpang dimungkinkan untuk tidak menggunakan masker asalkan dalam keadaan sehat, meski kasus COVID-19 kembali mengalami lonjakan di beberapa daerah seperi Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Kebijakan ini tertuang pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Baca Juga: Diduga Gerombolan Geng Motor Serang Warga Kiaracondong Bandung, Netizen Ingin Ibadah Natal Aman

Mengutip dari ANTARA, Ixfan Hendriwintoko selaku Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, menyampaikan bahwa pelanggan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19.

Namun, Ixfan menegaskan jika ada perubahan kebijakan terkait aturan perjalanan kereta api yang terkait dengan peningkatan kasus COVID-19 dari pemerintah, KAI akan mendukung kebijakan tersebut sepenuhnya.

Meski begitu, KAI tetap mendorong pelanggan untuk melakukan vaksinasi COVID-19 hingga mendapatkan dosis kedua booster atau dosis keempat, terutama bagi mereka yang memiliki risiko tinggi tertular.

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Tahun Baru 2024, Terbaru! Singkat, Tapi Penuh Makna

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x