Perwakilan PBB Minta Warga Aceh Tampung Imigran Rohingnya, Mahfud MD: Indonesia Berhak Mengusir!

- 19 Desember 2023, 14:00 WIB
Mahfud MD tegaskan Indonesia dapat mengusir imigran Rohingya kapan saja
Mahfud MD tegaskan Indonesia dapat mengusir imigran Rohingya kapan saja /polkam.go.id

 

MAPAY BANDUNG - Menko Polhukan Mahfud MD mengungkap jika saat ini Indonesia bisa saja mengusir pengungsi Rohingya yang terus berdatangan dari kamp Cox Bazar, Bangladesh.

Sesuai dengan hukum Internasional, Indonesia berhak menolak dan meminta pengungsi Rohingya untuk pergi dari Indonesia secepatnya. Mahfud MD menilai jika kelompok etnis Rohingya seharusnya mencari negara lain, bukan mengungsi ke Indonesia.

Selain itu, Indonesia saat ini masih tidak terikat Konvensi Pengungsi 1951 dan tidak memiliki kewajiban untuk menampung pengungsi dan imigran gelap Rohingya.

Baca Juga: Narasi Buruk Pengungsi Rohingya Masih Ramai di Sosial Media, Siapa yang Diuntungkan? Pihak PBB Buka Suara

Menurut Mahfud, negara yang berkewajiban melindungi pengungsi Rohingya adalah negara yang telah menandatangani UNHCR. Sementara Indonesia tidak ikut dalam salahsatu negara yang melakukan penandatanganan tersebut.

“Yang harus memberikan perlindungan harusnya negara yang menandatangani UNHCR,” ucap Mahfud MD.

“Indonesia itu berhak mengusir,” tegasnya.

Baca Juga: BESOK! Buruh Kembali Gelar Aksi Demo di Bandung

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x