MAPAY BANDUNG - Menko Polhukan Mahfud MD mengungkap jika saat ini Indonesia bisa saja mengusir pengungsi Rohingya yang terus berdatangan dari kamp Cox Bazar, Bangladesh.
Sesuai dengan hukum Internasional, Indonesia berhak menolak dan meminta pengungsi Rohingya untuk pergi dari Indonesia secepatnya. Mahfud MD menilai jika kelompok etnis Rohingya seharusnya mencari negara lain, bukan mengungsi ke Indonesia.
Selain itu, Indonesia saat ini masih tidak terikat Konvensi Pengungsi 1951 dan tidak memiliki kewajiban untuk menampung pengungsi dan imigran gelap Rohingya.
Menurut Mahfud, negara yang berkewajiban melindungi pengungsi Rohingya adalah negara yang telah menandatangani UNHCR. Sementara Indonesia tidak ikut dalam salahsatu negara yang melakukan penandatanganan tersebut.
“Yang harus memberikan perlindungan harusnya negara yang menandatangani UNHCR,” ucap Mahfud MD.
“Indonesia itu berhak mengusir,” tegasnya.