"Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban penggunaan masker," demikian isi sanggahan yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, pada 17 Desember 2023.
Baca Juga: Kemenhub Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru 2023/24 Terjadi 2 Kali, Ini Tanggalnya
Pada faktanya, Kemenkes menyarankan agar penggunaan masker digencarkan saat sakit atau ketika berada di tempat umum yang berisiko penularan Covid-19. Publik juga diimbau untuk kembali menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatannya, termasuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 hingga dosis penguat (booster).
Maka dari itu, kabar viral yang menyebutkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mewajibkan warga untuk memakai masker mulai Desember 2023 ini adalah hoaks.***