Daftar Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Ketentuan untuk Karyawan Swasta Ternyata Seperti Ini

- 1 Desember 2023, 06:10 WIB
Daftar tanggal libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 yang telah disahkan 3 kementerian (kemenkopmk)
Daftar tanggal libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 yang telah disahkan 3 kementerian (kemenkopmk) /Daftar tanggal libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 yang telah disahkan 3 kementerian (kemenko

MAPAY BANDUNG - Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 mendatang.

Terdapat 27 hari libur untuk 2024 yang dibagi menjadi 17 hari libur nasional ditambah dengan 10 hari cuti bersama.

Meski begitu ketetapan untuk karyawan swasta saat mengambil cuti bersama sedikit berbeda dibanding PNS atau PPPK.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Viral di Bandung untuk Libur Akhir Tahun, Catat Lokasi dan Harga Tiketnya

Tertuang dalam Keputusan Bersama yang disetujui Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan MenPAN RB, menyebut jumlah cuti libur nasional adalah hak para pekerja dan tidak dapat diganggu gugat.

Keputusan bersama tersebut menyebutkan bahwa unit kerja dan satuan organisasi terutama ASN untuk selalu memberikan pelayanan yang baik dan dapat mengatur penugasan pegawaipada hari libur nasional atau cuti bersama tahun.

Pelayanan kepada masyarakat yang harus tetap berjalan meski jatuh pada hari libur nasional atau cuti bersama diantaranya rumah sakit, puskesma, pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, dan pemadam kebakaran.

Selain itu sektor lain seperti keamanan, ketertiban masyarakat, perbankan, perhubungan, dan unit kerja sejenis dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengganti cuti bersama di hari lain.

Baca Juga: RAMALAN Akhir 2023! Denny Darko Sebut Akan Terjadi Bencana Kapal Tenggelam, Ngeri...

Berikuti ini daftar tanggal libur nasional untuk tahun 2024 yang telah disetujui 3 kementerian:

Senin 1 Januari 2024 - Perayaan Tahun Baru 2024.
Kamis 8 Februari 2024 - Libur nasional Isra dan Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Sabtu 10 Februari 2024 - Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Senin 11 Maret 2024 - Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
Jumat 29 Maret 2024 - Peringatan Wafat Isa Al Masih.
Minggu 31 Maret 2024 - Hari Paskah.
Rabu 10 April dan Kamis 11 April 2024 - Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Rabu 1 Mei 2024 - Libur nasional perayaan Hari Buruh Internasional.
Kamis 9 Mei 2024 - Kenaikan Isa Al Masih.
Kamis 23 Mei 2024 - Perayaan Hari Raya Waisak 2568.
Sabtu 1 Juni 2024 - Libur nasional memperingati Hari Lahir Pancasila.
Senin 17 Juni 2024 - Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah.
Minggu 7 Juli 2024 - Tahun Baru Islam 1446 Hijriah.
Sabtu 17 Agustus 2024 - Kemerdekaan RI.
Senin 16 September 2024 - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Rabu 25 Desember 2024 - Hari Raya Natal.

Baca Juga: Radja Nainggolan Segera Diumumkan Bhayangkara FC Sebagai Pemain Baru

Sebagai tambahan, berikut ini daftar tanggal curi bersama tahun 2024:

Jumat 9 Februari 2024 - Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Selasa 12 Maret 2024 - Penetapan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
Senin 8 April, Selasa 9 April, Jumat 12 April, dan Senin 15 April 2024 - Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
Jumat 10 Mei 2024 - Cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih.
Jumat 24 Mei 2024 - Penetapan cuti bersama Hari Raya Waisak
Selasa 18 Juni 2024 - Cuti bersama Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah.
Kamis 26 Desember 2024 - Cuti bersama Hari Raya Natal

Baca Juga: Jadwal Persib Bulan Desember 2023: Ada 3 Big Match, Jumpa PSM dan Bali United

Penting diketahui peraturan berbeda diterapkan pada karyawan swasta saat mengajukan cuti bersama tahun 2024.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan skema cuti bersama yang berlaku pada 2024 bersifat fakultatif atau tidak wajib, berbeda dengan PNS atau PPPK.

Pada ketentuan Kemnaker, 10 hari cuti bersama akan mengambil jatah hak cuti tahunan pekerja swasta jika diambil oleh pekerja.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Hotel Kapsul di Bandung, Nomor 2 Hanya 5 Menit dari Alun-alun, Lihat View Kota dari Ketinggian

Demikian daftar 17 tanggal hari libur dan 10 tanggal cuti bersama di tahun 2024 serta ketentuan untuk ASN dan pegawai swasta.

Dengan mengetahuinya diharapkan mampu menentukan jadwal liburan dengan baik atau melakukan quality time bersama keluarga.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: kemenkopmk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x