KPU: Hanya Parpol yang Punya Kursi 20 Persen di DPR Boleh Daftarkan Capres-Cawapres 2024

- 17 Oktober 2023, 08:30 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR /mpr.go.id

MAPAY BANDUNG - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyebut, bakal pasangan Capres-Cawapres 2024 harus didaftarkan oleh partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol yang mempunyai kursi minimal 20 persen DPR.

Atau minimal 25 persen suara DPR Pemilu 2019, serta Parpol tersebut juga menjadi bagian dari peserta Pemilu 2024.

"Berkaitan dengan aturan-aturan persyaratan, kami sepenuhnya merujuk pada aturan perundangan yang berlaku dalam hal ini Pasal 169 dan 227 UU 7 Tahun 2017," kata Idham, yang dikutip MapayBandung.com dari kpu.go.id, Selasa 17 Oktober 2023.

Baca Juga: Selain Ridwan Kamil, 2 Nama Ini Disebut Bakal Maju di Bursa Calon Gubernur Jabar 2024, Siapa Saja?

Selain itu Idham juga mengingatkan, wajib bagi Parpol atau gabungan Parpol menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat satu hari sebelum pendaftaran.

Adapun pemeriksaan kesehatan rencananya akan dilaksanakan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Sobroto, Jl. Abdul Rahman Saleh Raya No. 24, Jakarta.

"Kami juga sudah menyampaikan, agar Parpol atau gabungan Parpol yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan bakal Capres Cawapres agar memenuhi semua persyaratan administrasi yang dipersyaratkan," katanya.

Baca Juga: 2 Nama Ini Masuk Bursa Calon Gubernur Jabar, Disebut Bakal Jadi Lawan Kuat Ridwan Kamil

"KPU akan menerima pendaftaran tersebut apabila dokumennya lengkap, baru akan terima,: ucap Idham.

"Jika dokumen tidak lengkap kami akan kembalikan dan persilakan Parpol atau gabungan Parpol memperbaiki direntang waktu masa pendaftaran," ucapnya menambahkan.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut, jadwal pendaftaran bakal Capres dan Cawapres RI 2024 bakal digelar pada 19-25 Oktober 2023.

Baca Juga: Ada Dugaan Aliran Dana Miliaran Rupiah dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem

Pengumuman jadwal pendaftaran bakal Capres dan Cawapres ini disampaikan Hasyim Asy’ari, saat menggelar konferensi pers di Media Center KPU, Senin (16/10) kemarin.

Pada kesempatan tersebut, Hasyim Asy'ari menyampaikan waktu pendaftaran bakal Capres dan Cawapres per harinya.

Yakni waktu pendaftaran 19-24 Oktober 2023 pukul 08.00-16.00 WIB, dan 25 Oktober 2023 pukul 08.00-23.59 WIB di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

Selanjutnya, dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.***

 

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah