Saat menjelaskan konstruksi perkara, Alex menyebut perkara korupsi bermula saat Syahrul Yasin Limpo menjabat sebagai Mentan RI untuk periode 2019-2024 di Kementan RI.
Baca Juga: Lebih Cepat dan Hemat Ongkos, Segini Waktu Tempuh Bandung-Bandara Kertajati Pakai Bus Damri
“Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” ucap Alex.
Adapun kurun waktu kebijakan Syahrul Yasin Limpo untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai dengan 2023.
KPK mengatakan, bahwa uang korupsi yang dinikmati Syahrul Yasin Limpo bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan berjumlah sekitar Rp13,9 miliar.
"Dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," tegas Alex.***