Dalam kasus tersebut, Polresta Cilacap memeriksa 5 orang, yang dua diantaranya berstatus sebagai terduga pelaku bullying.
Sementara tiga lainnya masih berstatus saksi dalam kasus bullying yang menggegerkan media sosial tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan Polri telah melakukan langkah-langkah terkait peristiwa video viral aksi bullying siswa SMP di Cilacap itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Dikarenakan pelaku maupun korban masih anak sehingga mendapat perhatian khusus termasuk dalam penanganannya akan melibatkan stake holder terkait,” imbuh dia beberapa waktu lalu.***