Skema Single Salary PNS Diminta Dikaji Ulang, DPR: Berdampak pada Beban Kerja

- 15 September 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Freepik/


MAPAY BANDUNG - Anggota Komisi II DPR RI Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra meminta skema single salary atau gaji tunggal untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditinjau ulang.

Menurut Agung, skema single salary itu harus dikaji ulang karena akan memberikan dampak yang signifikan pada birokrasi.

Menurutnya, yang terpenting adalah, bagaimana pemberian salary salary ini diberikan dapat meningkatkan kinerja yang ada.

 

Baca Juga: Viral! Penampakan Benda Misterius di Langit Gegerkan Warga Bandung Timur Tadi Malam

Diketahui rencana perubahan skema penggajian PNS ke sistem single salary menjadi agenda prioritas kerja pemerintah tahun depan.

"Jadi terkait dengan single salary ini ini harus benar-benar dikaji, dianalisis karena itu akan berdampak pada beban kerja itu akan berdampak kepada jabatan. Ada beberapa elemen dari pendapatan PNS itu ada tunjangan lain-lain nah tunjangan ini berdasarkan dari jabatan seseorang dari beban kerja yang dia harus tanggung," papar Gus Adhi sapaan akrabnya, dikutip laman resmi DPR RI, Jumat 15 September 2023.

Sebelumnya Menteri Keuangan sudah menyinggung soal skema gaji tunggal ini pada 2019 silam. Kajian one system single salary dilakukan sebagai upaya reformasi birokrasi demi mencegah tindakan korupsi.

 

Baca Juga: Persib vs Persikabo, Simak Jadwal dan Preview Derby Jabar di BRI Liga 1 Pekan Ini

Konsep single salary sebenarnya bukanlah rencana baru, pada 2014 lalu, sederet eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan skema gaji tunggal bagi para abdi negara.

Akan tetapi perbaikan sistem penggajian tak langsung membuat godaan korupsi luntur. Pasalnya, ia menyebut nilai suap di lingkungan pemerintahan terbilang besar, sedangkan anggaran belanja pegawai terbatas.

Sistem penggajian atau gaji harus disertai dengan tolak ukur kinerja, fungsi akuntabilitas, dan dari sisi integritas, itu harus satu paket.

 

Baca Juga: Catat! Resep Sayur Campur Otak-Otak Goreng Lezat, Cocok Disantap di Musim Pancaroba

Berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit Agustus 2017 lalu, single salary system membuat PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang rencananya diterapkan bakal terdiri dari unsur jabatan alias gaji dan tunjangan mencakup kinerja dan kemahalan.

Lalu, bakal ada sistem grading yang berpengaruh dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading merupakan level alias peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.***


Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah