Skema Single Salary PNS Diminta Dikaji Ulang, DPR: Berdampak pada Beban Kerja

- 15 September 2023, 09:00 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Freepik/

 

Baca Juga: Persib vs Persikabo, Simak Jadwal dan Preview Derby Jabar di BRI Liga 1 Pekan Ini

Konsep single salary sebenarnya bukanlah rencana baru, pada 2014 lalu, sederet eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penerapan skema gaji tunggal bagi para abdi negara.

Akan tetapi perbaikan sistem penggajian tak langsung membuat godaan korupsi luntur. Pasalnya, ia menyebut nilai suap di lingkungan pemerintahan terbilang besar, sedangkan anggaran belanja pegawai terbatas.

Sistem penggajian atau gaji harus disertai dengan tolak ukur kinerja, fungsi akuntabilitas, dan dari sisi integritas, itu harus satu paket.

 

Baca Juga: Catat! Resep Sayur Campur Otak-Otak Goreng Lezat, Cocok Disantap di Musim Pancaroba

Berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang terbit Agustus 2017 lalu, single salary system membuat PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary system yang rencananya diterapkan bakal terdiri dari unsur jabatan alias gaji dan tunjangan mencakup kinerja dan kemahalan.

Lalu, bakal ada sistem grading yang berpengaruh dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading merupakan level alias peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah