Siskaeee Akan Dipanggil Polisi dalam Kasus Film Dewasa di Jaksel

- 13 September 2023, 19:00 WIB
Profil Siskaeee, Wanita asal Sidoarjo yang Viral akibat Film Dewasa Kramat Tunggak
Profil Siskaeee, Wanita asal Sidoarjo yang Viral akibat Film Dewasa Kramat Tunggak /YouTube Deddy Corbuzier

MAPAY BANDUNG - Polisi menjadwalkan memanggil Siskaeee dalam kasus produksi film dewasa yang terjadi di Jaksel.

Rencananya, pemanggilan Siskaeee akan dilakukan pada hari Jumat 15 September 2023.

“Jadi untuk terduga talent-talent akan kita panggil. Rencana dalam minggu ini akan kita lakukan pemanggilan, mulai hari ini kita sudah melakukan pemanggilan,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo, dikutip PMJNews, Rabu 13 September 2023.

 

Baca Juga: Anthony Ginting Lolos ke 16 Besar Victor Hongkong Open 2023 Usai Taklukkan Brian Yang

“Kita jadwalkan untuk pemanggilan tersebut hari Jumat besok, rencana hari Jumat besok akan kita lakukan pemeriksaan,” sambungnya.

Ardian menuturkan bahwa dalam pemeriksaan nanti pihaknya akan mendalami lebih jauh keterlibatan Siskaeee dan pemeran lain dalam produksi film dewasa.

“Sementara masih kita dalami karena kita, untuk alat digital masih kita lab, masih menunggu dari hasil labfor kita dan nanti baru akan kita identifikasi satu-satu, berapa jumlah dari video (diperankan Siskaeee) yang ada,” ucapnya.

 

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Total Ada 27 Hari

Baca Juga: Lirik Lagu 'Hello Kuala Lumpur' yang Diduga Tiru Lagu Halo-Halo Bandung'

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni 4 pria berinisial I berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser. Serta JAAS yang berperan sebagai kamerawan, AIS sebagai sebagai editor, dan AT sebagai sound engineering.

 

Sementara 1 tersangka lain yaitu wanita berinisial SE dalam kasus tersebut berperan sebagai sekretaris yang juga sekaligus pemeran film.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x