Tegas! Panglima TNI Minta Prajurit Penganiaya Warga hingga Tewas Dihukum Berat: Mati atau Penjara Seumur Hidup

- 28 Agustus 2023, 17:15 WIB
Panglima TNI, Yudo Margono.
Panglima TNI, Yudo Margono. /Antaranews/Ajat Sudrajat

MAPAY BANDUNG - Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan, bahwa pihaknya akan transparan dalam mengungkap kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga aceh hingga tewas.

Bahkan secara tegas Panglima TNI menyebut, bahwa pelaku akan dihukum berat, yaitu maksimal hukuman mati dan minimal dipenjara seumur hidup.

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat," kata Kapuspen TNI, Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Senin 28 Agustus 2023.

Baca Juga: Anggota Paspampres Terduga Aniaya Pria Aceh hingga Tewas Ditahan di Pomdam Jaya

"Maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” katanya.

Disampaikan Julius, bahwa sang Panglima TNI dipastikan akan mengawal langsung proses hukum terhadap tiga prajurit yang terlibat dalam pidana tersebut

“Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” ucap Julius.

Baca Juga: Alasan Menko PMK Usulkan Larangan Haji Lebih dari Sekali: Antrean Panjang

Sebagai informasi, 3 prajurit TNI yang seluruhnya merupakan prajurit TNI Angkatan Darat diduga menculik dan menganiaya seorang pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) hingga tewas.

Korban merupakan penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten.

Korban diyakini diculik para pelaku Sabtu di sekitar toko. Para pelaku sempat mengaku sebagai polisi saat menculik korban.

Baca Juga: Puncak Bogor Tidak Masuk, Ini 4 Daerah Paling Dingin di Indonesia

Korban sebelum meninggal sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang Rp50 juta.

Viral juga di media sosial terkait rekaman suara korban menghubungi keluarganya, dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku.

 

Salah satu pelaku berinisial Praka RM merupakan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI.

Baca Juga: Cara Mudah Cek BI Checking Secara Online Lewat HP, Ikuti Langkah-langkah Berikut

Sementara dua pelaku lainnya diduga Praka O, anggota Kodam Iskandar Muda, dan satu prajurit lainnya merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD.

Tiga prajurit yang diduga terlibat kasus kasus penculikan dan penganiayaan seorang warga aceh hingga tewas, kini ditahan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.

Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, tiga prajurit yang ditahan itu saat ini berstatus tersangka.***

____________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah