3. Pemotor Kabur
Bayu menduga para pemotor kabur karena merasa bersalah. Dia mengatakan, pengendara sepeda motor itu bisa saja dikenakan sanksi karena melawan arah dan bahkan dijerat pidana karena menyebabkan kecelakaan.
"Iya, bukan hanya tilang, kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiil. Itu prosesnya lanjut, nggak hanya tilang. Tapi nanti mekanisme laka lantasnya yang akan kita terapkan," tuturnya.***
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.