3 Fakta Kecelakaan Truk Tabrak Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung Diungkap Polisi

- 23 Agustus 2023, 18:30 WIB
Truk pengangkut batu bata tabrak pemotor yang lawan arah di Lenteng Agung.
Truk pengangkut batu bata tabrak pemotor yang lawan arah di Lenteng Agung. /Instagram/@kameraperistiwa/

MAPAY BANDUNG - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap sejumlah fakta soal kecelakaan truk yang menabrak pemotor lawan arah di Lenteng Agung pada Selasa 22 Agustus 2023 pagi.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kasus kecelakaan truk yang menabrak pemotor lawan arah di Lenteng Agung kemarin.

Dalam pemeriksaan terungkap sejumlah fakta, lanjut Bayu perihal kecelakaan truk yang menabrak pemotor lawan arah di Lenteng Agung tersebut.

 

Baca Juga: Kehilangan Ijazah SD atau SMP? Tenang, Begini Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

Berikut 3 fakta kecelakaan truk yang menabrak pemotor lawan arah di Lenteng Agung, dikutip dari PMJNews:

1. Pemotor Lawan Arus Jadi Penyebab Kecelakaan

Polisi menduga para pemotor yang melawan arah menjadi salah satu pemicu kecelakaan tersebut.

"Diduga yang menyebabkan kecelakaan adalah kendaraan roda dua yang melawan arus," ujar Bayu.

 

Baca Juga: Resmi! Persikab Datangkan 4 Eks Pemain Persebaya untuk Liga 2 2023, Ini Sosoknya

2. Sopir Truk Negatif Alkohol

Menurut Bayu polisi telah melakukan tes urine terhadap sopir truk berinisial AS (33) dan hasilnya negatif alkohol serta narkotika.

"Apakah ada dugaan atau kesengajaan atau nggak dari pengendara mobil, itu masih kita dalami," ucapnya.

 

Baca Juga: David da Silva 'Menghilang' di Latihan Persib, Dokter Tim: Dia Harus...

3. Pemotor Kabur

Bayu menduga para pemotor kabur karena merasa bersalah. Dia mengatakan, pengendara sepeda motor itu bisa saja dikenakan sanksi karena melawan arah dan bahkan dijerat pidana karena menyebabkan kecelakaan.

"Iya, bukan hanya tilang, kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiil. Itu prosesnya lanjut, nggak hanya tilang. Tapi nanti mekanisme laka lantasnya yang akan kita terapkan," tuturnya.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah