MAPAY BANDUNG - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap sejumlah fakta soal kecelakaan truk yang menabrak pemotor lawan arah di Lenteng Agung pada Selasa 22 Agustus 2023 pagi.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kasus kecelakaan truk yang menabrak pemotor lawan arah di Lenteng Agung kemarin.
Dalam pemeriksaan terungkap sejumlah fakta, lanjut Bayu perihal kecelakaan truk yang menabrak pemotor lawan arah di Lenteng Agung tersebut.
Baca Juga: Kehilangan Ijazah SD atau SMP? Tenang, Begini Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Berikut 3 fakta kecelakaan truk yang menabrak pemotor lawan arah di Lenteng Agung, dikutip dari PMJNews:
1. Pemotor Lawan Arus Jadi Penyebab Kecelakaan
Polisi menduga para pemotor yang melawan arah menjadi salah satu pemicu kecelakaan tersebut.
"Diduga yang menyebabkan kecelakaan adalah kendaraan roda dua yang melawan arus," ujar Bayu.
Baca Juga: Resmi! Persikab Datangkan 4 Eks Pemain Persebaya untuk Liga 2 2023, Ini Sosoknya
2. Sopir Truk Negatif Alkohol
Menurut Bayu polisi telah melakukan tes urine terhadap sopir truk berinisial AS (33) dan hasilnya negatif alkohol serta narkotika.
"Apakah ada dugaan atau kesengajaan atau nggak dari pengendara mobil, itu masih kita dalami," ucapnya.
Baca Juga: David da Silva 'Menghilang' di Latihan Persib, Dokter Tim: Dia Harus...
3. Pemotor Kabur
Bayu menduga para pemotor kabur karena merasa bersalah. Dia mengatakan, pengendara sepeda motor itu bisa saja dikenakan sanksi karena melawan arah dan bahkan dijerat pidana karena menyebabkan kecelakaan.
"Iya, bukan hanya tilang, kalau ternyata nanti hasil penyidikan mereka salah, ya mereka juga bisa dipidana. Pidana walaupun kerugiannya hanya kerugian materiil. Itu prosesnya lanjut, nggak hanya tilang. Tapi nanti mekanisme laka lantasnya yang akan kita terapkan," tuturnya.***
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.