Penumpang KA yang Sengaja Bablas dari Stasiun Tujuan Bakal Kena Sanksi, Berlaku Mulai 3 Agustus

- 3 Agustus 2023, 21:30 WIB
Jadwal Pembelian Tiket Kereta Api Mudik, Sudah Dibuka H-45 Sebelum Keberangkatan
Jadwal Pembelian Tiket Kereta Api Mudik, Sudah Dibuka H-45 Sebelum Keberangkatan /PT KAI

MAPAY BANDUNG - Penumpang kereta api yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera pada tiketnya akan diberi sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu oleh PT KAI.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, aturan tersebut mulai berlaku per 3 Agustus 2023.

Joni mengatakan, aturan itu diberlakukan demi kenyamanan bersama dan tertib menggunakan transportasi kereta api.

"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran oleh penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima MapayBandung.com, Kamis 3 Agustus 2023.

Baca Juga: Polresta Bandung Bongkar 9 Kasus Narkoba dan Tangkap 12 Tersangka dalam 3 Minggu Terakhir

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.

Kondektur juga akan mengecek untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi check seat passenger sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli.

"Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama," ucapnya.

Baca Juga: Hanya Modal Rp13 Ribu! Ini Resep Brownies Crispy yang Enak dan Lezat, Ide Jualan Online Terbaru

Besaran dendanya, yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama serta akan dijemput oleh petugas stasiun," kata Joni.

Selanjutnya, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.

KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

"Apabila dalam kurun 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," kata Joni.

Baca Juga: 3 Jajanan Aci Paling Enak dan Murah di Bandung, Simak Lokasi dan Harganya

Sementara itu bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melanggar atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera pada tiket maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

"Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," ujarnya.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah