Untuk pembangunan tol di Pulau Jawa sendiri, Presiden Jokowi masih mempersilakannya asalkan perhitungan investasinya layak.
Jika secara perhitungan internal rate of return (IRR) belum layak, lanjut Presiden, maka bisa diberikan penyertaan modal negara (PMN) ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pembangunannya dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Semuanya masih dilihat, dikalkulasi, termasuk yang di Jawa Timur, termasuk yang di Malang,” jelasnya.***